Intel86tv.com | TANGERANG — Jajaran Unit Reskrim Polsek Ciputat Timur (Ciptim) Polres Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil meringkus dua pemuda yang memproduksi narkoba jenis tembakau sintetis (gorilla).
Kedua pemuda yang diamankan tersebut yakni pelaku Angga Saputra (23) dan pelaku Dedy Maulana (24), yang merupakan warga Kota Tangerang.
Kapolsek Ciptim Kompol Dr. Kemas M.S. Arifin, SH.,SIK.,M.Si mengatakan pengungkapan tersebut bermula saat pihaknya mengamankan pelaku Angga Saputra yang didapati sedang mengkonsumsi narkoba sintetis di Jalan Inpres 5 Kelurahan Larangan, Kota Tangerang.
Dikatakan Kemas, bahwa pihaknya bermula mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh pelaku Angga Saputra. Setelah mendapatkan informasi tersebut, pihaknya langsung menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Dari penangkapan tersebut kita berhasil mengamankan barang bukti berupa dua kantong plastik narkoba sintetis dengan masing-masing berat yaitu 184 gram dan 137,28 gram,” ujar Kemas saat diwawancarai sejumlah awak media di Mapolsek Ciputat Timur pada Jumat (26/04/2024).
Kemas menyebut, setelah dilakukan pendalaman, bahwa pelaku Angga Saputra mengaku bahwa ia memproduksi sendiri narkotika jenis sintetis tersebut. Lalu, ia edarkan bersama bersama rekannya yakni pelaku Dedy Maulana ke beberapa wilayah di Jakarta Selatan dan Tangerang Selatan.
“Setelah mendapatkan informasi tersebut, kita memburu pelaku Dedy Maulana dan berhasil mengamankan yang bersangkutan di Jalan Larangan Indah, Tangsel. Alhasil, kedua pelaku juga mengaku mendapatkan keahlian membuat narkotika jenis sintetis dari internet melalui platform youtube dan facebook yang sudah berjalan selama 3 bulan,” ucapnya.
Menurut Kemas, bahwa baku mereka membeli melalui dari supplier yang dibeli secara online. Saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Mapolsek Ciptim dan ditetapkan sebagai tersangka.
“Atas ulahnya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 subsider 112 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkoba dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun,” tukasnya. (M.Efendi)