Intel86tv.com | Palembang – Direktur Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan (Sumsel), Kombes Pol Bagus Suropratomo SIK diwakili Wadirreskrimsus, AKBP Witdiardi SIK MH gelar pemusnahan Barang Bukti (BB) hasil ungkap kasus Unit 1 Subdit 1 Indagsi berupa sebanyak 432 kilogram mie kuning berformalin dan 15 liter cairan formalin.
Pemusnahan BB yang digelar dihalaman samping Gedung Subarkah Ditreskrimsus Polda Sumsel, Rabu (15/5/2024) dan dihadiri pula perwakilan Kejati Sumsel, Pengadilan Negeri Klas IA Palembang, Dinas Kesehatan Sumsel dan BPOM Palembang.
“BB mie basah berformalin berikut cairan formalin ini merupakan hasil ungkap kasus penggerbekan pabrik mie kuning di Jalan Kenanga I Lintas Kelurahan Senalang, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, Kota Lubuklinggau, pada Kamis (18/4/2024) yang lalu,” katanya.
Berdasarkan Keterangan pemilik pabrik berinisial Md (53) yang saat ini telah diamankan bahwa pabrik tersebut sudah beroperasi selama kurun waktu lima tahun.
“Terungkapnya pabrik mie berformalin ini, berawal dari Adanya laporan masyarakat. Berdasarkan laporan tersebut, kami berhasil mengungkapkan kasus pabrik pembuat mie berformalin,” ungkapnya Witdiardi.
Lanjut Witdiardi ungkapkan bahwa saat dilakukan penggerebekan, pekerja pabrik mie tersebut sedang mencampur atau merendam mi yang sudah jadi ke dalam ember hitam berisi cairan formalin.
“Ketika digerebek, kami temukan pegawainya sedang mencampur formalin dan borak ke dalam ember untuk merendam mie. Kami berhasil mengamankan BB lebih kurang 200 kilogram (Kg) mie berformalin yang siap diedarkan ke pasar di Kota Lubuk Linggau,” bebernya.
Lebih lanjut dia terangkan bahwa dalam satu bulan ini, pabrik mie berformalin bercampur borak ditaksir mampu memproduksi 5-6 ton. Berdasarkan keterangan tersangka pabrik sudah beroperasi selama 5 Tahun dan melakukan pencampuran mie dengan formalin dan borak lebih kurang 3 Tahun.
Atas perbuatan tersangka, dijerat Pasal 136 huruf b Undang-Undang (UU) RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 10 miliar dan Pasal 8 ayat (1) huruf a juncto Pasal 62 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.
“Dengan dilaksanakannya pemusnahan BB mie berformalin ini berharap dapat menjadi contoh agar masyarakat sebagai konsumen lebih berhati-hati dalam membeli mie basah di pasar,” pungkasnya Witdiardi. (M.Efendi)