Intel86tv.com | Palembang – Tim Penyidik Unit Harda Polrestabes Kota Palembang melakukan olah TKP terkait Kasus Penggembokan Kios di Pasar 16 Ilir Palembang, menurut keterangan Wahyudi Humas PT Bima Citra Realty (PT BCR) bahwa olah TKP ini merupakan tindak lanjut dari laporan pengaduan PT BCR atas penggembokan secara sepihak oleh oknum yang menarik sewa kepada pedagang di lantai I Pasar 16 Ilir Palembang, sekitar jam 11.00 wib. Kamis (30/05/24).
Ardian, Legal PT BCR didampingi Tim Kuasa Hukum PT BCR dari Bambang Hariyanto & Partners (BHP Law Firm) menyatakan bahwa penggembokan yang diduga dilakukan secara sepihak oleh oknum yang menarik sewa kepada pedagang merupakan tindak pidana karena PT BCR secara legal formal telah memiliki HGB no. 714 yang diterbitkan oleh Kantor ATR/BPN Kota Palembang sehingga PT BCR telah melakukan laporan pengaduan pada tanggal 26 April 2024 dengan STPL Nomor : LP/B/1054/IV/2024/SPKT/Polrestabes Palembang/Sumatera Selatan atas dugaan tindak pidana penyerobotan tanah UU No 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167.
PT. BCR beserta kuasa hukumnya Bambang Hariyanto & Partners (BHP Law Firm) juga menghimbau kepada seluruh pihak untuk tidak melakukan perbuatan atau tindakan melawan hukum terkait kios di dalam Gedung Pasar 16 Ilir Palembang dan dipersilahkan kepada pedagang untuk mendaftar dan bertransaksi kepada BCR jika ingin memiliki hak atas kios tersebut.
“Wahyudi menambahkan bahwa PT BCR berharap agar pihak Polrestabes Palembang dapat memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku,”pungkasnya. (M.Efendi)