InteL86tv.com | Nias Selatan – Tim Sat Res Narkoba Polres Nias Selatan (Nisel) kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Seorang laki-laki dewasa yang berhasil diamankan tersebut yakni, JF (30) als. Joni warga Desa Hilialawa, Kecamatan Toma karena diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Gol I jenis sabu, pada Selasa 10 September 2024.
Kapolres Nias Selatan AKBP Boney Wahyu Wicaksono, S.I.K melalui Kasat Narkoba, Iptu Sahabat Zebua, mengatakan penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Nisel dalam memberantas peredaran narkotika.
“Berkat informasi dari masyarakat, kami berhasil mengamankan pelaku yang terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran sabu,” katanya dalam keterangan resminya, Kamis (12/9/2024).
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya aktifitas mencurigakan yang diduga akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu Gol I tepatnya di salah satu sekolah dasar di Desa Hilialawa, Kecamatan Toma.
Saat penggeledahan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip bening sedang berisikan narkotika Gol I jenis Sabu dengan berat bruto 1,28 gram.
Selain itu, turut disita 1 (satu) unit handphone merk VIVO 2026 warna biru mudah milik JF.
Sat Resnarkoba Polres Nisel terus berupaya mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan narkotika yang lebih luas di wilayah Kabupaten Nias Selatan.
“Ini adalah bentuk komitmen kita bersama dalam menjaga generasi muda dari bahaya narkoba. Pelaku JF dijerat pasal 114 ayat 1 sub 112 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.
Kini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Nisel untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
(Sumber: Humas Polres Nias Selatan)
PeWarta: Ozi S.Sar