Nasiba Tafȏna⁠ȏ Laporkan Dugaan Penganiayaan Terhadap Dirinya

InteL86tv.com | Nias Selatan – Pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2024 di Desa Orahili Mola Kecamatan Umbunasi Kabupaten Nias Selatan, telah dilakukan penganiayaan terhadap seorang perempuan yang bernama Nasiba Tafonao, diduga pelaku penganiayaan Faoatulo Ndruru telah dilaporkan di Polres Nias Selatan pada tanggal 26 Oktober 2024(26/10/2024)

Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan dengan nomor : STTLP/B/145/X/2024/SPKT/POLRES NIAS SELATAN/POLDA SUMATRA UTARA tanggal 26 Oktober 2024 pukul 20.10 WIB.
Nasiba Tafonao telah melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 351.

Diduga bahwa pada hari rabu, 23 oktober 2024 sekitar pukul 9.30 wib. Seorang pelaku Atas Nama Faoatulo Nduru, Alamat Orahili Mola Kecamatan Umbunasi Kabupaten Nias Selatan telah melakukan penganiayaan terhadap sikorban atas nama Nasiba Tafonao Alamat Orahili Mola Kecamatan Umbunasi, kabupaten Nias selatan.Sehingga mengalami luka dalam melalui kayu pohon di TKP/kebunnya sendiri. Serta pelaku mengeluarkan pisau kecil dan mengarahkan kearah korban yang mengakibatkan luka ditangannya.

Nasiba Tafonao beserta keluarganya memohon kepada pihak hukum agar kasus dugaan penganiayaan ini dapat ditangani oleh kapolres Nias Selatan secepatnya sebelum pelaku melarikan diri dari lingkungan sekitar.Juga mengharapkan kiranya kasus dapat berjalan dengan baik.

Jurnalis : Martianus Duha

Hp/Wa : 0823-5022-7076




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *