Intel86tv com | Palembang – Puluhan Massa PEMERHATI SITUASI TERKINI (PST) sambangi Kejati Sumsel, untuk melakukan aksi unjuk rasa aksi damai massa PST di Komandoi oleh Ketua Umum PST Dian HS di dampingi Sekjen (Seketaris Jenderal) PST Sukirman,dan anggota PST Sumsel, Kamis ( 09/01/25).
Menurut Dian Ketua Umum PST mengatakan PST adalah Organisasi Pemuda yang peduli akan Pemerintahan Daerah maupun Pemerintahan Pusat, dimana tugasnya adalah sebagai Agent Of Change, Control Sosial, dan merupakan Organisası yang peduli akan isu-isu sosial dan Korupsi yang ada di Provinsi Sumatera Selatan. Serta berperan ikut andil dalam menyuarakan aspirasi-aspirasi rakyat dan peduli akan tata kelola Pemerintahan Demokratis.
Kami,”sebagai lembaga penggerak, mengajak kepada seluruh komponen yang tergabung, baik masyarakat, LSM, Pemuda, Mahasiswa, dan Aktivis Provinsi Sumatera selatan untuk berperan dalam mengawasi roda-roda pemerintahan,”ujarnya.
“Selain itu guna mendukung dan membantu Pihak Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Korupsi, yang dalam hal ini kami yang tergabung di dalam PEMERHATI SITUASI TERKINI (PST), hari ini kami melakukan aksi unjuk rasa dan menyampaikan laporan pengaduan ke Pihak Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan, terkait adanya dugaan penyimpangan pada Empat (4) OPD Kabupaten Ogan Ilır, Sumatera Selatan,”ujarnya.
Adapun Laporan Kami Sbb ;
1.Nomor: 703/LP/PST/I/2025, Laporan dan Pengaduan Dugaan Penyimpangan dilingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ogan Ilir T.A 2024 pada Kegiatan Belanja
Perjalanan Dinas Paket Meeting Luar Kota Kegiatan Peningkatan Kapasitas Pengelolaan Dana BOS Sekolah Dasar sebesar Rp 447.000.000,00;- Belanja Perjalanan Dinas Paket Meeting Luar Kota Kegiatan Pembinaan Penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk Pendidikan dan Belanja Makanan dan Minuman Jamuan Tamu sebesar Rp 447.000.000,00-Rehan Perjalanan Dinas Paket Meeting Inar Kota Peningkatan Kapasitas Pengelolaan Dana Bos SMP sebesar Rp. 283.100.000.00,- Beban Perjalanan Dinas Paket Meeting Luar Kota sebesar Rp. 243.615.000.00.-,serta Beban Perjalanan Dinas Paket Meeting Luar Kota Diklat berjenjang Tingkat Lanjut sebesar Rp. 223.500.000.00
Total Rp.1.644.215.000.00,-
Dengan indikasi pada kegiatan yang menggunakan keuangan negara tersebut diduga terdapat Mark-Up harga yang sangat Fantastis dan diduga tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
2.Nomor: 708/LP/PST/XI/2024, Laporan dan Pengaduan Dugaan Tindak Pidana KKN di lingkungan Bagian Umum Καbupaten Ogan liin TA 2024 pada kegiatan Belanja miakanan dan Minuman Jamuan Tamu sebesar Rp.775.063.200.00,- Kegiatan Kedua juga Belanja Makanan Dan Minuman Jamuan Tamu sebesar Rp. 820.000.000.00,-
Total: Rp.1.595.063.200,00,-
➤ Indikasi Mark Up Harga rekayasa dan manipulasi pada laporan realisasi pekerjaan tersebut di duga menguntungkan Pribadi atau golongan tertentu.
3.Nomor: 710/LP/PST/I/2025, Laporan dan Pengaduan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) dengan Indikasi Mark-Up harga di Lingkungan Dinas Kesehatan Kabupatan Ogan Ilir TA. 2024 pada Kegiatan Belanja Makanan Dan Minuman pada fasilitas pelayanan Umum Kesehatan Sebesar Rp.5.065.906.000.00- yang diadakan metode pemilihannya dilakukan secara Penunjukan Langsung.
➤Indikasi yang kami duga icidapai Mark Up Harga Yang fantastis dan di duga tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya serta tidak sesuai dengan spek yang di anggarkan.
4.Nomor: 711/LP/PST/1/2024, Laporan dan Pengaduan terkait adanya dugaan penyimpangan yang mengarah pada tindak Pidana Korupsi dan Nepotisme di lingkungan Dinas Pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Ogan Ilir TA. 2024, sebesar Rp.16.563.675.600,00;-pada kegiatan PENGADAAN MEBEL KELAS SD NEGERI (APBD)
➤ PadaKegiatan tersebut di duga banyak tedapat Mark up harga yang sangat fantastis serta tidak sesuai dengan yang sebenarnya serta tidak adanya kesesuaian SPEK yang di anggarkan.
5 Nomor: 712/LP/PST/1/2025, Laporan dan Pengaduan terkait adanya Dugaan Penyimpangan yang mengarah pada KKN (Korupsi Kolusi dan Nepotisme TA.2024 di lingkungan Bagian Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Ogan Ilir Pada Kegiatan BELANJA MAKANAN DAN
MINUMAN RAPAT sebesar Rp.550.200.000,-serta kegiatan BELANJA SEWA MES /WISMA/BUNGALOW/TEMPAT PERISTIRAHATAN sebesar Rp. 315.000.000,00,-
Pada dua kegiatan yang memakai uang Negara tersebut Di duga banyak terdapat Manipulasi harga dan tidak sesuai dengan spek sebenarnya hanya menguntungkan Oknum serta Golongan tertentu.
Menyikapi hal tersebut, kami Maka PEMERHATI SITUASI TERKINI (PST) Menyatakan Sikap :
1.Mendukung Pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dalam hal melakukan pencegahan dan pemberantasan segala macam tindak pidana Korupsi dan Mark Up harga khususnya di Kabupaten Ogan Ilir.
2.Meminta Kepada Pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melalui jajarannya untuk segera melakukan penyelidikan terkait laporan tersebut diatas.
3.Meminta Kepada Pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melalui jajarannya untuk segera memanggil, masing-masing Pengguna Anggaran tersebut diatas, serta semua Pihak yang terlibat pada kegiatan yang telah dilaksanakan tersebut untuk diperiksa, dimintai keterangannya serta untuk dimintai data-data realisasi serta untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
4.Untuk mempermudah pihak kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan dalam melakukan penindakan, kami juga menyampaikan Laporan Pengaduan beserta dokumen pendukung sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan pemerintah RI Nomor 43 Tahun 2018.
5.Dengan tetap mengedepankan “asas praduga tak bersalah” kami berharap agar pihak Kejati Sumsel Segera melakukan tindakan hukum sesuai dengan kewenangannya.
Sementara itu, massa aksi PST di terima oleh Kejati Sumsel yang di Wakli oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum ( Kasi Pemkum ) Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, SH.,MH.mengatakan terima kasih kepada PST yang telah.melakukan aksi secara damai, laporannya kami terima dan kami akan teruskan dengan Pimpinan terutama bagian Pidsus Kejati Sumsel.