Pasangan S⁠ȏkhi_Yusuf diTetapkan Jadi Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan

InteL86tv.com | Nias Selatan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nias Selatan resmi menggelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Sokhiatulo Laia dan Yusuf Nache, S.T., M.M., (Sokhi-Yusuf) yang berlangsung di Hotel Yonnas, Jalan Pasir Putih, Kelurahan Pasar Teluk Dalam, pada Kamis (6/2/2025). Penetapan ini dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa hasil Pilkada Nias Selatan dengan nomor perkara 288/PHPU.BUP-XXIII/2025 dan 219/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Kemenangan Sokhi-Yusuf ini diumumkan oleh Ketua KPU Nias Selatan Benimeritus Halawa usai penandatanganan berita acara oleh seluruh komisioner lembaga penyelenggara Pilkada tersebut.

“Menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nias Selatan nomor urut 1 saudara Sokhiatulo Laia dan saudara Yusuf Nache, S.T., MM, dengan perolehan suara sebanyak 64.431 atau setara dengan 48,85% dari total suara sah, sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Nias Selatan dalam Pilkada Nias Selatan tahun 2024,” ujar Benimeritus.

Penetapan itu dilaksanakan melalui Keputusan KPU Kabupaten Nias Selatan Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Nias Selatan Tahun 2024.

Benimeritus sebut, bahwa sebelumnya KPU menerima putusan atas gugatan pertama pada 4 Februari 2025, sementara putusan untuk gugatan kedua diterima pada 5 Februari 2025.

Dengan telah dikeluarkannya putusan MK atas kedua gugatan tersebut, KPU Nias Selatan menggelar rapat pleno terbuka untuk menetapkan pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih. “Apa pun hasil keputusan MK yang telah ditetapkan, semoga dapat diterima oleh seluruh masyarakat Nias Selatan demi keberlangsungan pemerintahan yang stabil dan kondusif,” ucapnya.

Sementara itu dalam sambutannya, Bupati Nias Selatan terpilih Sokhiatulo Laia didampingi Wakil Bupati Yusuf Nache mengatakan bahwa usai Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan sengketa hasil Pilkada Nias Selatan, mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersatu dalam membangun Nias Selatan menuju masa depan yang lebih baik.

“Kemenangan ini bukan hanya milik kami sebagai pasangan calon, bukan hanya kemenangan tim kami, tetapi ini adalah kemenangan seluruh rakyat Nias Selatan. Untuk itu, mari kita bersatu, bekerja bersama membangun daerah yang kita cintai ini,” ujar Sokhiatulo.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berperan dalam menyukseskan Pilkada 2024, termasuk KPU, Bawaslu, aparat keamanan dari Polres Nias Selatan, serta masyarakat yang telah menjaga jalannya demokrasi dengan baik dan kondusif.

Ditambahkan Yusuf Nache, keberhasilan penyelenggaraan Pemilu 2024 di Nias Selatan merupakan pencapaian besar, mengingat daerah ini kerap disebut sebagai zona merah dalam kontestasi politik sebelumnya.

“Namun, puji Tuhan, Pilkada kali ini membuktikan bahwa Nias Selatan mampu menyelenggarakan pemilu yang damai, jujur, dan adil. Ini bukan hanya menjadi kebanggaan bagi kita di Kepulauan Nias, tetapi juga bagi seluruh Indonesia. Prestasi ini harus kita pertahankan,” tegasnya.

“Kami mohon dukungan dari semua pihak agar visi dan misi yang telah kami sampaikan dapat terlaksana dengan baik. Mari kita bergandengan tangan membangun Nias Selatan yang lebih maju dan sejahtera,” tambah Yusuf.

“Putusan MK ini menjadi contoh yang baik bagi kita semua, bahwa hukum dan demokrasi di negeri ini berjalan dengan adil. Semoga Tuhan memberkati kita semua dalam perjalanan membangun Nias Selatan ke depan,” tutupnya.

Seperti diwartakan sebelumnya, MK menolak dalil-dalil pasangan calon Idealisman Dachi-Foluaha Bidaya (IdeFol) nomor urut 3 pada Selasa (4/2/2025) dan nomor urut 4 Fajarius Laia-Sifaoita Buulolo (Faoita) pada Rabu (5/2/2025) malam.

IdeFol mendalilkan penggunaan ijazah palsu oleh Sokhiatulo Laia, namun MK menolak dalil tersebut karena dinilai telah melampaui tenggat waktu. Sementara perkara 219/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diajukan oleh Faoita, MK menilai permohona tidak memenuhi ketentuan hukum dan bersifat kabur. Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa gugatan tersebut tidak memiliki dasar yang kuat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Permohonan pemohon, walau masih dalam tenggat waktu pengajuan, namun kabur dan tidak beralasan menurut hukum,” ujar Enny dalam sidang di Jakarta, pada Rabu (5/2/2025).

MK menegaskan bahwa tuduhan pemohon terkait keabsahan ijazah Paket C yang digunakan oleh pasangan calon nomor urut 1 tidak terbukti. Berdasarkan bukti yang diajukan, ijazah tersebut sah dan diterbitkan oleh PKBM Bina Edukasi serta telah diverifikasi oleh Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru.

Selain itu, terkait dugaan penggunaan ijazah palsu, Bawaslu Nias Selatan juga telah melakukan investigasi dan menyimpulkan bahwa tuduhan tersebut tidak terbukti.

Sementara itu, mengenai dalil pemohon yang menuduh pasangan Sokhiatulo Laia-Yusuf Nache menerima sumbangan dana kampanye dari perseorangan sebesar Rp 300 juta, MK menemukan bahwa sumbangan tersebut berasal dari kumpulan beberapa orang, bukan dari satu individu.

“Pada tanggal 24 November 2024, pasangan calon Sokhiatulo Laia-Yusuf Nache telah menyerahkan LPPDK kepada KPU Nias Selatan untuk diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP), dan dari hasil audit dinyatakan patuh,” tandas Enny.

Putusan MK ini menandai akhir dari sengketa Pilkada Nias Selatan, sekaligus membuka babak baru bagi pemerintahan yang akan datang. KPU Nias Selatan berharap seluruh masyarakat dapat menerima hasil ini dan mendukung kepemimpinan yang baru demi kemajuan daerah.(Tim)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *