Polda Sumsel Gandeng Tokoh Masyarakat Bersihkan Citra Sungai Ceper

Intel86tv.com | OKI – Senjata api adalah suatu alat yang terbuat dari logam atau fiber digunakan untuk melontarkan peluru atau proyektil melalui laras ke arah sasaran yang dikehendaki sebagai akibat dari hasil ledakan amunisi.

Senjata api bagi masyarakat awam merupakan sebuah benda/alat yang digunakan untuk menyerang atau membela diri yang akibat jika tertembak senjata api dapat menyebabkan luka berat ataupun kematian. Dan salah satu kejahatan yang paling meresahkan masyarakat adalah kejahatan dengan menggunakan senjata api.

Adapun aturan yang mengatur penyalahgunaan senjata api adalah Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 pasal 1 ayat 1. Dalam rangka memberikan rasa aman kepada masyarakat, Direktorat Intelkam Polda Sumsel beserta anggota silaturahmi dengan ALFISET selaku Kades Sungai Ceper dan ALAMSYAH selaku tokoh masyarakat Kec. Sungai Menang pada hari Selasa pukul 10.00 WIB.(29/4/25).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh oleh Panit III Subdit Kamneg AKP BUDIYONO beserta anggotanya, Kapolsek Sungai Menang beserta anggota, Kades Sungai Ceper, Tokoh masyarakat, mantan pembuat Senpira dan masyarakat.

Pada kesempatan ini Polda Sumsel yang diwakilkan oleh Panit III Subdit Kamneg AKP BUDIYONO dalam sambutannya intinya Polda Sumsel sudah berupaya sekuat tenaga untuk memberantas peredaran Senpira yang ada di wilayah hukum Polda Sumsel baik pelaku pembuat maupun pengguna yang sudah dilakukan penangkapan.

“Namun sudah kita ketahui bersama setiap pelaku pemilik Senpira menerangkan bahwa didapat dari daerah Sungai Ceper Kab. OKI dan di berita media juga menyebutkan peredaran Senpira didapat dari Sungai Ceper Kab. OKI. Maka dari itu Polda Sumsel ingin membersihkan nama baik Sungai Ceper bahwa tidak ada lagi peredaran Senpira diwilayah kita,” ujarnya.

Penyampaian dari ALFISET selaku Kades Sungai Ceper yang intinya masyarakat Sungai Ceper mengucapkan terimakasih banyak kepada Pihak Kepolisian Polda Sumsel khususnya Ditintelkam Polda Sunmel sudah memberikan perhatian kepada kami tentang permasalahan Senpira, dapat dijelaskan bahwa masyarakat Sungai Ceper saat ini sudah sadar hukum dan alhamdulillah masyarakat tidak ada lagi menggunakan / membuat Senpira karena masyarakat memiliki Visi Misi “SUNGAI CEPER BANGKIT”.

Penyampaian dari ALAMSYAH yang intinya terima kasih telah peduli kepada kami masyarakat Sungai Ceper tentang bahaya pembuat Senpira karena melanggar hukum yang diatur dalam Undang – undang darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman paling berat hukuman mati, seumur hidup dan secepatnya 20 tahun kurungan penjara bagi pelaku Senpira.

” Bagi saya untuk saat ini masyarakat sudah sadar hukum dan kami sering melakukan himbauan dan kedepannya kami tetap melakukan edukasi kepada masyarakat agar tidak terlibat ataupun membuat senpira,” katanya.

Selain itu pernyataan dari perwakilan masyarakat Sungai Ceper bahwa

1.Masyarakat kalau tidak ada contoh peluru maka masyarakat tidak bisa membuat senpira. Kalau tidak ada peluru maka tidak bisa dibuat ulir dan tidak akan diujicoba kalau senjata bisa digunakan.

2.Belum ada kebijakan dari pemerintah untuk lapangan pekerjaan sehingga berpengaruh kepada masyarakat mencari uang dengan cara membuat Senpira.

3.Kurangnya akses jalan dan listrik sehingga berpengaruh pada kebutuhan hidup masyarakat yang membengkak. Kadangkala masyarakat mencari uang dengan cara membuat Senpira. (M.Efendi)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *