[InteL86.TV] Palembang – Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo menurunkan Tim khusus untuk mengungkap kasus tersebut. “Kita sudah menurunkan Tim Labfor Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, yang mana korban ditembak menggunakan senjata api rakitan”. Irjen Pol A Rachmad Wibowo berharap pelaku penembakan dapat segera ditangkap, mengingat lokasi kejadian jauh dan jaringan komunikasi di sana juga sangat sulit.
Pada hari Sabtu tanggal 26 Nopemberi 2022 sekira pukul 12.30 Wib di Jalan Natasumar Ds. Gajah Mati Kec. Sungai Menang Kab. Oki telah terjadi tindak pidana pembunuhan yang dilakukan oleh BRH terhadap korban ED dengan mengunakan senjata api Rakitan, kejadian tersebut bermula Pelaku sedang mengemudikan Sepeda motor Dari Dusun Sungai Ceper darat menuju Camp Limau Kasturi dan dari depan ada.satu unit mobil truk yang dikemudikan oleh Korban kemudian Pelaku mendahului Mobil Truk yg dikemudikan oleh Korban dan sewaktu ingin mendahului truk tersebut tiba – tiba truk memepet Pelaku sehingga Pelaku Terjatuh di pinggir jalan, kemudian Pelaku langsung mengejar mobil truk tersebut dan meghadangkan sepeda motor Kemudian Pelaku mengeluarkan senjata api yang ada di Pinggang sebelah kanan langsung menembakan ke arah pelaku sebanyak 3 kali tembakan yang mengenai pada bagian dada sebelah kanan tembus ke bawah ketiak sebelah kiri sebanyak 2 lobang dan luka tembak pada bagian kepala belakang sebanyak 1 lobang yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Motif pembunuhan Pelaku tidak senang Korban selalu menghina pelaku dengan perkataan bahwa Istri pelaku bekas pacar adik Korban.
Pada hari Sabtu tanggal 26 November 2022 sekira pukul 20.00 WIB, Kapolsek Sungai Menang IPTU NASRON JUNAIDI. SH.MH beserta anggota Polsek Sungai Menang dan Anggota Opsnal Unit Pidum Polres OKI di pimpin oleh IPDA I GEDE PUTU SURYA W.P, S.Tr.K di dampingi Kades Sungai Ceper KAHARNO .SH mendatangi Rumah Keluarga Pelaku yang ada di Sungai Ceper kemudian pelaku langsung di amankan dan barang bukti di bawa ke Mapolres OKI.
Barang bukti 2 (dua) Buah Proyektil Tersangka, 1 buah baju korban dn 1 (satu) unit mobil truk warna ungu milik Korban. (M.Efend)