Sebanyak 6.875 Butir Yaba dan Sabu 1.048 Gram, Dimusnahkan Ditresnarkoba Polda Sumsel

Intel86tv.com | Ditresnarkoba Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Yaba Sebanyak 6.875 Butir dan Sabu 1.048 Gram

Palembang, – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil menyelamatkan generasi muda sebanyak 20094 dari jeratan barang haram narkotika.

Hal ini ditandai dengan pemusnahan barang sabu sebanyak 1.048 gram dan Yaba 6.875 butir dengan cara di blender di halaman Ditresnarkoba Polda Sumsel, pada Jum’at (23/12/22) yang turut dihadirkan oleh para tersangkanya.

Direktur Ditresnarkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Heru Agung Nogroho melalui Kabag Wassidik Ditresnarkoba Polda Sumsel AKBP Imran Gunawan, SH mengatakan, bahwa pemusnahan yang dilakukan merupakan dari ungkap kasus 6 laporan polisi dengan mengamankan 7 orang tersangka.

“Kalau tidak dilakukan pencegahan dan hentikan peredarannya di wilayah hukum Polda Sumsel bisa merusak anak bangsa. Kita bisa bayangkan dalam satu bulan begitu banyaknya yang akan menjadi calon korban kalau tidak kita hentikan peredarannya,” ujarnya.

“Untuk itu ia mengajak untuk bersama-sama memerangi narkoba di wilayah Sumsel. Kita harus bersinergi dengan masyarakat menyamakan satu visi dan misi dalam pemberantasan narkoba di wilayah kita,” pungkasnya.

Masih ujar AKBP Imran, Bukan hanya dari pihak kepolisian tapi peran serta semuanya dalam memerangi narkoba. Dengan adanya ini kita mudah-mudahan disadarkan sehingga di wilayah kita tidak adanya permintaan akan barang haram ini.

“Sehingga pihaknya akan terus melakukan upaya dalam menekan hal itu, apalagi menghimbau kepada masyarakat untuk menghindari hal itu agar Sumsel aman dari peredaran narkoba,” imbuhnya.

Turut hadir saat pemusnahan barang bukti, dari Analis Kebijakan TP Narkoba Polda Sumsel AKBP H. Minal Alkarhi, SH, MH., Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Sumsel AKBP Dudi Novery, SE, Kajati Sumsel Diwakilkan oleh JPU Muhammad Bravo, SH., Bidlabfor Polda Sumsel IPDA Dirli Fahmi, Tahti Polda Sumsel AKP Ruslan SH, M.si, Propam polda sumsel IPTU Eko Priyo SH, dan Advokat oleh Moulavi, SH.




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *