Lagi”pasangan yg bukan suami istri telah di aman kan di salah satu penginapan di dusun bangko

[InteL86.TV]  Merangin – Jumat-20/01/2023 Polres Merangin dengan Sigap dalam penangan kasus di lapor kan masyarakat yang terjadi di wilayah hukum nya.

Kapolres Merangin AKBP. Dewa Ngakan Nyoman Arinata. S.I.K.,MH melalui Kasat Reskrim Polres Merangin Akp. Lumbrian Hayudi Putra. S.I.K.,MH. Mengatakan memang benar telah terjadi pada Hari Rabu tanggal 18 Januari 2023 pukul 14.00 Wib di penginapan HB Kelurahan Dusun bangko Kec. Bangko Kab. Merangin
Telah di terima Laporan dari Seorang Pria ” privasi ” 38 tahun, Islam, laki laki, wiraswasta, Desa Sumber agung Rt 01/01 Kec. Margo Tabir kab merangin.
Dan telah melaporkan Seorang Pria JS 39 tahun. Beralamat Jl. Pertanian Rt 04 Rw 12 Kec. mandau Kab. Bengkali provinsi Riau.

Wanita ES 40 tahun, beralamat Rt 01/01 Margoyoso Kec. Margo tabir Kab. Merangin.

Pelaporan berdasarkan ,
Awalnya pada hari Rabu tanggal 18 januari 2023 sekira pukul 16.00 wib, suami pelaku yang bernama ” privasi ” hendak ke bangko, dan ketika meminjam motor ke adik nya, di bilang kalau istri HI keluar rumah hendak beli tanah di simpang jelita Margoyoso

setelah pelapor meminjam motor dan berjalan ke arah bangko, pelapor melihat terduga pelaku JI sedang menunggu di simpang jelita Margoyoso

Pelapor curiga karena terduga pelaku JI sudah pernah di telpon oleh pelapor dan di peringatkan jangan dekat-dekat dengan istrinya, lalu pelapor mengintai dan menunggu kegiatan pelaku JI dan sekitar hendak magrib, ternyata pelaku JI sudah bersama dengan istri pelapor bernama ES dan keduanya mengendarai sepeda motor berangkat menuju ke bangko.

Dan pelapor terus membuntuti kedua pelaku, dan sampailah kedua pelaku dengan mengendarai sepeda motor di penginapan HB di kelurahan Dusun bangko Kec. Bangko sekitar pukul 19.30 Wib, dan masuk ke dalam kamar, kemudian pelapor menelpon salah seorang personil polisi.

Dan setelah petugas datang, kemudian pelapor menggerebek kedua pelaku berada di dalam kamar dengan kondisi lampu mati, dan setelah diintrogasi bahwa pelaku JI mengakui telah bersetubuh dengan istri pelapor sekali dan telah berada di penginapan HB dari siang harinya, dan sorenya jalan keluar dan malamnya masuk ke penginapan lagi.

Kasat juga menyampaiakan,kronologis pengamanan Kedua Sijoli
Pada hari Rabu tanggal 18 Januari 2023 sekitar pukul 22.00 wib telah diamankan oleh suami pelaku dan masyarakat, ” pasangan bukan suami istri ” atas nama JI dan ES di dalam penginapan HB yang beralamat di kelurahan Dusun bangko yang kemudian di bawa ke Polres Merangin.

Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 19 Januari 2023 sekitar pukul 02.00 Wib ketika di introgasi oleh petugas pelaku JI tersebut mengakui telah bersetubuh dengan istri pelapor di dalam penginapan, dan selanjutnya para pelaku di proses secara hukum.

Kelengkapan keterangan saksi saksi telah di dapati dan Barang bukti turut di amankan guna pendalaman. Tutup Kasat.

[PeWarta: Masril Gunawan]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *