Intel86tv.com| Palembang – Puluhan Massa Menggelar Aksi Solidaritas Pembebasan Ramojes di Kejati Sumsel, unjuk rasa tersebut berlansung di Kejati Sumsel Jalan Gubernur H. Bastari Kecamatan Seberang Ulu I Palembang, Selasa (07/02/23).
Mukri AS Korak Aksi di dampingi oleh Reza Korlap Aksi mengatakan bahwa aksi hari ini, Aksi Solidaritas Pembebasan Ramojes di Kejati Sumsel ini sehubungan dengan agenda Persidangan Ke-2 Saudara Ramojes terkait Pasal 170 di Pengadilan Negeri Kabupaten Banyuasin hari ini, atas persoal Lahan Parkir yang ada di Kabupaten Banyuasin.
“Aksi Solidaritas Pembebasan Saudara Ramojes untuk memberikan dukungan Solidaritas, semoga di sidang yang ke 2 ini, kami berharap dapat memberikan Rasa Keadilan,”ujarnya.
“Kami menyatakan Sikap, meminta Kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk membebaskan segala tuntutan terhadap saudara Ramojes dari Pihak Kejaksaan Negeri Pangkalan Balai dan meminta Kepada Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri Kabupaten Banyuasin, untuk memindahkan saudara Ramojes dari Rutan Polsek Talang Kelapa Ke Lapas Pangkalan Balai,Pungkasnya.
Hal yang sama di katakan oleh, Hisbullah Akbar (anak) di dampingi Besse Nurbayah (Istri Ramojes) mengatakan saya meminta Keadilan terhadap ayah saya, pada saat penangkapan ayah saya tidak ada saksi, tidak melapor RT, tidak adanya Panggilan 1 dan 2.
“Dan, pada saat penangkapan adik saya di bentak-bentak oleh Oknum Polisi maka dari itu kami mintak keadilan,”ujar Hisbullah Akbar.
Sementara itu, Kejati Sumsel yang di wakili oleh Radyan Kasih Pemkum Kejati Sumsel mengatakan pada saat sudah proses persidangan maka tahanan itu berada di bawah penguasaan pengadilan, jadi penahanan itu pada saat ia masih proses penyidikan maka kewenangan penahanan di penyidik.
“Kenapa masih di tahan di Polsek talang kelapa, itu silahkan tanyakan ke Pengadilan,”ujarnya.
“Dengan adanya Laporan ini, maka kami sampaikan ke Pimpinan agar perkara ini di Monitor, akan tetapi tetap kewenangan perkara ini berada di Kejaksaan Negeri Banyuasin,”pungkasnya.(Santo)