Intel86tv.com | PALEMBANG
Kabidlabfor Polda Sumsel Kombes Pol Rio Nababan, S.I.K., M.H. yang diwakili oleh Kasubbid Balmet Bidlabfor Polda Sumsel Kompol Achmad Kolbinus, S.T.,M.T.,M.Sc.,beserta personel Subbid Balmet melaksanakan pemeriksaan Tempat Kejadian Perkara (TKP) Kecelakaan yang mengakibatkan 1 (satu) orang meninggal dunia dan 1 (satu) orang mengalami luka berat saat bekerja di RIG Service PT. NREM Sumur BNG FC34 yang beralamat di Desa Benuang Kec. Talang Ubi Kab. Pali Prov. Sumsel. Pemeriksaan TKP dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 16/2/2023, pukul 10.00 WIB atas permintaan dari Penyidik Reskrim Polres Pali.Adapun peran Bidlabfor dalam pemeriksaan TKP tersebut adalah untuk mengidentifikasi penyebab terjadinya kecelakaan kerja di RIG Service PT. NREM Sumur BNG FC34 tersebut yang telah mengakibatkan 1 (satu) orang meninggal dunia dan 1 (satu) orang mengalami luka berat.Dalam Peraturan Kapolri No. 14/2018 tentang Susunan Organisasi dan tata Kerja Satuan Organisasi Pada Tingkat Kepolisian Daerah, Bidabfor adalah unsur pelaksana teknis yang berada di bawah Kapolda dan Peraturan Kapolri No. 10/ 2009 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Permintaan Pemeriksaan Tempat Kejadian Perkara dan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Kepada Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik IndonesiaVisi Bidlabfor adalah mendukung pelaksanaan penegakan hukum dengan berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi untuk memberikan kepastian hukum serta mewujudkan aparat penegakan hukum dan masyarakat yang berwawasan forensik.Bidlabfor bertugas mendukung tugas-tugas Reserse Kriminal dengan menerapkan ilmu forensik untuk mengungkap tindak pidana, dengan melaksanakan pemeriksaan teknis kriminalistik TKP dan atau pemeriksaan laboratoris kriminalistik barang bukti secara ilmiah dan komprehensif. (M.Efendi)
Previous PostGuna menekan angka kriminalitas dan menciptakan Kamtibmas yang kondusif Polda Sumsel kembali menggelar Jumat Curhat
Next PostJelang Zikir dan haul Akbar Kiahi Marogan di Palembang , ratusan personel Polri diturunkan