Intel86tv.com | Palembang – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) gelar Konferensi Pers dengan awak media terkait diamankannya 6 pelaku tersangka tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang diawali dengan tawuran bertempat di Ruang Konferensi Pers Gedung Presisi Mapolda Sumsel, Selasa (14/3/2023).
Konferensi pers dipimpin Wakil Direktur (Wadir) Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Tulusinaga SH SIK MH dan dihadiri Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Drs Supriadi MM dam Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika SH SIK.
Para pelaku yang diamankan Unit 4 Subdit III yaitu PA (26), AG (25), DSJ (22), MAP (22), DN (29) dan YTO (22)
Wadir Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Tulusinaga mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini bearawal pada hari jumat (10/3) yang lalu, anggota Opsnal Unit 4 Subdit III Jatanras, mendapatkan informasi bahwa ada seseorang yang hendak menjualkan sepeda motor jenis honda Sonic tanpa surat atau dokumen yang patut diduga hasil curian.
“Berdasarkan informasi tersebut Kasubdit III Jatanras Kompol Agus Prihadinika memerintahkan anggotanya yang dipimpin oleh Kanit 4 Subdit III AKP Taufik Ismail dan Panit 4 Subdit III Iptu Agus Widodo melakukan penyamaran sebagai calon pembeli motor tersebut dan bertemu dengan pelaku di SPBU KM 12,” katanya.
Ia beberkan bahwa saat pelaku dengan inisial DN tiba di SPBU tersebut, anggota langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku beserta kendaraan motor yang dibawanya yang diduga milik korban.
“Setelah dilakukan pengembangan, pihaknya mengetahui pelaku utamanya dengan inisial PA (26). Saat diketahui keberadaannya anggota berhasil menangkapnya dan juga mengamankan pelaku yang lain yaitu AG (25), MAP (22) dan YTO (22) beserta Barang Bukti (BB) berupa 1 (satu) buah celurit yang diduga milik dan digunakan oleh pelaku RAMA Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujarnya Tulusinaga.
Lanjut Tulusinaga ungkapkan modus operandinya, pelaku PA, DKK secara berkelompok sekira 10 orang berkendara menggunakan kendaraan Roda 2 (R2) secara boncengan sambil membawa Senjata Tajam (Sajam) menuju Tempat Kejadian Peristiwa (TKP) dan bertemu korban langsung mengajak tawuran, sehingga korban ketakutan dan meninggalkan TKP.
“Pada saat salah satu korban jatuh dari motornya, kemudian pelaku memukul korban dengan menggunakan kayu balok dan pelaku lainnya menggesek gesekkan parang ke aspal, kemudian korban lari untuk selamatkan diri dan kemudian pelaku mengambil motor korban dengan maksud ingin memiliki,” ungkapnya.
Lebih lanjut dia terangkan motof pelaku, bermula adanya rencana kelompok pelaku bertemu dengan kelompok lain untuk tawuran di Jalan Soekarno-Hatta namun dari kelompok yang ditantang tidak datang ditempat yang telah dijanjikan.
“Setiba di TKP kelompok pelaku bertemu dengan kelompok korban dan memberikan kode untuk tawuran, tetapi kode dari kelompok pelaku tidak dibalas kelompok korban, sehingga kelompok pelaku melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap korban dengan cara mengejar dengan menggunakan sajam parang,” terangnya Tulusinaga.
Terakhir Tulusinaga ungkapkan bahwa rata-rata pelaku ini masih mahasiswa, ada yang semester 2 (dua), 3 (tiga) dan 4 (empat) yang kuliah disalah satu universitas di Kota Palembang dan hal ini sangat kita sayangkan, karena kita berpikir mereka merupakan kelompok-kelompok cendikia ternyata kelompok yang melakukan tindakan kriminal.
“Pasal yang disangkakan untuk pelaku Pasal 365 ayat (1) dan (2) ke-2 KUHP Jo Pasal 480 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 (sembilan) Tahun penjara,” pungkasnya Tulusinaga (M.Efendi)