Subdit I Tipid Indagsi Polda Sumsel Sita 70 Bal Pakaian Bekas Import 

Intel86tv.com | Palembang – Subdit I Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan menggelar konferensi pers ungkap kasus tindak pidana import pakaian bekas yang dipimpin oleh Kasubdit I Tipid Indagsi AKBP. Hadi Syaefudin SH.,MH, didampingi Kabid Humas AKBP Yenni Diarty, Kanit I Indagsi Hadi Sutrianto SH. M Si, Kepala Dinas Perdagangan provinsi Sumsel Ahmad Rizal. Bertempat di gedung presisi Polda Sumsel, Jum’at (24/03/2023).

Menindaklanjuti arahan dari Presiden Republik Indonesia (RI) terkait larangan perdagangan pakaian bekas Import Illegal yang masuk ke wilayah Republik Indonesia khususnya propinsi Sumsel, Satuan Tindak Pidana Indaksi Ulang melakukan edukasi dan himbauan kepada agen-agen pedagang yang menjual dan memperdagangkan untuk tidak memperjualbelikan lagi barang pakaian bekas Import dalam bentuk apapun.

Kasubdit I Tipid Indagsi AKBP. Hadi Syaefudin SH.,MH. mengatakan, Seperti yang kita ketahui barang bekas ini masuknya dari luar negeri tetapi pedagang di Sumatera Selatan rata-rata membeli dari Jawa Barat Bandung atau provinsi lainnya, namun demikian kita tetap melakukan penyelidikan lebih dalam.

“Pagi ini kita merilis sebanyak 70 bal paket pakaian bekas yang diberikan oleh pedagang secara sukarela,  dan nantinya kita berkordinasi dengan Kadisperindag mau diapakan, apa mau dimusnahkan. Kita juga berharap mendapat masukan apa yang harus dilakukan kedepannya,” Ujarnya.

Larangan impor pakaian bekas ini tertuang dalam peraturan menteri perdagangan Republik Indonesia nomor 18 tahun 2021 tentang larangan barang ekspor dan barang impor, yang dijelaskan dalam pasal 2 ayat 3 salah satu item yang dilarang adalah impor barang pakaian bekas.

Ditempat yang sama, Kepala Dinas Perdagangan provinsi Sumsel Ahmad Rizal menambahkan, Pemerintah melarang impor pakaian bekas seperti celana, pakai dalam, oleh karena itu kementerian perdagangan kerjasama dengan bea cukai melarang barang-barang sejenis ini masuk ke Indonesia, selain demi kesehatan juga untuk melindungi produksi dalam negeri.

“Barang-barang yang telah masuk dan sudah kita yakini itu betul-betul barang impor disita dan dimusnahkan, kemudian importirnya yang terdeteksi akan kita beri peringatan jika sudah 3 kali tetap melakukan maka izin impornya dicabut,” pungkasnya (M Efendi)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *