[InteL86tv.Com] Muratara – Hari Jum’at, 2 Juni 2023 pukul 14.00 Wib, Kapolres Muratara AKBP. FERLY ROSA PUTRA Sik Msi didampingi Kasat Reskrim Akp SOFIAN HADI SH MH dan Kasi Humas Polres Muratara AKP BARWANTO mengatakan, bahwa telah berhasil melakukan pengungkapan kasus Tindak Pidana Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di wilayah Hukum Polres Muratara.
Tindak Pidana Kebakaran Hutan & lahan tersebut terjadi diareal lahan yang terletak di kampung VII. Desa Noman Baru. Kec Rupit. Kab Muratara, patut diduga tindak pidana dengan sengaja menimbulkan kebakaran lahan.
Kejadian tersebut diketahui bermula dari munculnya asap tebal di seputaran tkp, melihat hal tersebut kemudian Kapolsek Rupit bersama dengan beberapa anggotanya langsung melakukan patroli di seputaran Tkp, kemudian didapati beberapa orang diduga dengan sengaja membakar lahan tersebut. Selanjutnya Kapolsek Rupit beserta anggotanya langsung mengamankan tiga (tiga) orang tersebut.
Atas kejadian tersebut Kapolres Muratara AKBP. FERLY ROSA PUTRA Sik Msi memerintahkan Kasat Reskrim AKP. SOFIAN HADI, S.H,. M.H dan Kanit Pidsus IPDA. INDAPIT, S.H beserta beberapa anggotanya untuk mengecek ke tkp dan mengamankan 3 (tiga) orang yang sudah diamankan. Selanjutnya 3 (tiga) orang tersebut langsung dibawa ke Polres Muratara untuk dilakukan pemeriksaan, berikut barang bukti yg berhasil dikumpulkan & diamankan dari olah TKP.
Adapun hasil pemeriksaan & gelar perkara ditemukan unsur pidana dan ditetapkan 1 (satu) orang pelaku sebagai Tersangka dengan inisial A als IZAL, dikenakan pasal Pasal 187 Ayat (1) KUH Pidana diancam dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas tahun”)
Kapolres Muratara AKBP. FERLY ROSA PUTRA Sik Msi menghimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya yang berada di wilayah Kabupaten Muratara, agar tidak melakukan kegiatan membuka hutan dan lahan untuk areal perkebunan dengan cara membakar,” ujarnya.
#Poldasumsel
#Bidhumaspoldasumsel
Editor | R A
Reporter | Efendi