{ Intel86.TV } Palembang – Adanya laporan masyarakat melalui Aplikasi Banpol Polda Sumsel, tentang salah satu Cafe di kecamatan Ilir Barat 1 Palembang yang di duga mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat, Minggu dini hari (25/6/2023).
Unit Patroli Subdit Gasum di bawah pimpinan Iptu Avif Pinarcoyo selaku kanit 4 Situjarwali Subdit Gasum Dit Samapta bersama 11 personil, bergerak cepat mendatangi lokasi.
Diduga melanggar jam operasional serta mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat, Unit Patroli Subdit Gasum kemudian menghentikan aktifitas cafe tersebut.
Direktur Samapta Polda Sumsel Kombes Pol Budi Mulyanto SIK MH melalui Kasubdit Gasum Dit Samapta Polda Sumsel AKBP Sutrisno menjelaskan, bahwa dari Command Center mendapatkan laporan pengaduan dari masyarakat tentang gangguan kamtibmas.
“Kita mendapat laporan melalui Aplikasi Banpol, terjadi gangguan masyarakat tentang keramaian dan suara bising yang di sebabkan oleh salah satu cafe. Di mana cafe tersebut berada di tengah perumahan penduduk,” ujarnya.
“Mendapatkan laporan tersebut, Unit Patroli Subdit Gasum Dit Samapta Polda Sumsel bergerak cepat menuju ke lokasi dan segera menghentikan aktifitas cafe tersebut”, terang AKBP Sutrisno.
Menurut AKBP Sutrisno, Cafe tersebut diduga kuat melakukan pelanggaran Perda Sumsel Nomor 2 tahun 2017 pasal 28 tentang ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat.
“Unit patroli telah memerintahkan Owner atau pengurus untuk menghentikan aktifitas kegiatan malam ini,” ujar Kasubdit Gasum.
“Kemudian pengurus dibawa ke Unit Tipiring Subdit Gasum Dit Samapta Polda Sumsel berikut saksi-saksi untuk di keterangan” tutupnya.
Editor | R A
Reporter | Efendi