LSM CACA Laporkan Dugaan Korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Prabumulih

Intel86tv.com | Palembang – Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM ) Corporation Anti Corruption Agency Sumatera Selatan ( CACA Sumsel) Laporkan Dugaan Korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Prabumulih Tahun 2022 ke PTSP Kejati Sumsel.

Lembaga Swadaya Masyarakat, Corruption Agency Sumatera Selatan (CACA-SUMSEL) dalam hal ini telah memberikan laporan pengaduan ke Kejati Sumsel terkait dugaan. Korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Prabumulih Tahun 2022.

Berdasarkan pantauan awak media terlihat Ketua LSM CACA Reza Fahlepie yang didampingi oleh Juwardi selaku Tim Investigasi sesaat setelah masukan laporan pengaduan ke PTSP Kejati kepada wartawan mengatakan bahwa mereka telah masukan laporan pengaduan ke Kejati Sumsel supaya pihak Kejati Sumsel segera mengusut tuntas apa yang sudah ada dalam laporan yang dilaporkan tadi, Selasa (27/06/23).

“Dilapangan kami menemukan dugaan indikasi penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang mengarah pada tindak Pidana Korupsi Kolusi dan Nepotisme di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Prabumulih Tahun 2022 terkait Dugaan Kekurangan Volume 37 Paket Pekerjaan Pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum sebesar : Rp.3.317.976.805.69,” ujarnya.

Berdasarkan hasil pengujian Fisik dan Dokumen pembayaran atas 37 Paket sebesar Rp.27.879.162.750,00 di ketahuinter dapat kekurangan volumen pekerjaan untuk item pekerjaan Lastron lapis Aus (AC-WC), pekerjaan jalan beton (Jalan Lingkungan) beton mutuh rendah Fc’15 MPa (K-75), lapis pondasi agregat kelas B, beton struktur Fc’20 MPa, dan baja tulangan polos BJTP 280 sebesar Rp.3.307.691.356,47 selain itu juga terdapat kekurangan volume pekerjaan atas pembukaan lahan sebesar Rp.10.285.499,22.

“Sehubungan dengan hal tersebut, kami memandang bahwa perlu untuk melaporkan kegiatan tersebut diatas Ke Aparat Penegak Hukum guna ditindak lanjuti dan diproses sesuai dengan ketentuan Hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia karena ini sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 71 tahun 2008 tentang tata cara peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi,” ucapnya.

Selain itu, Reza menambahkan bahwa dalam laporan CACA SUMSEL itu sudah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku sehingga pihaknya mendesak KEJATI SUMSEL, agar segera membuat team khusus lapangan untuk mengusut tuntas dugaan Indikasi Penyalahgunaan Wewenang dan Jabatan yang mengarah pada indikasi Tindak Pidana Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) Pada Kegiatan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruangan Kota Prabumulih, dan itu harus dibuka ke Publik biar masyarakat tahu, tambahnya.

“Kami juga meminta KEJATI SUMSEL, untuk segera memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruangan Kota Prabumulih, untuk dimintai keterangan dalam rangka pencegahan dan pemberantasan Dugaan-Dugaan Indikasi KKN, pada kegiatan tersebut. Selain itu, kami meminta kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk memberikan informasi/pemberitahuan perkembangan hasil pemeriksaan penanganan Perkara Kepada CACA SUMSEL,” tutupnya.

Perlu diketahui bahwa dalam waktu dekat CACA Sumsel akan melakukan aksi di Kejati Sumsel,”pungkasnya. (Santo)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *