InteL86tv.Com (Pendam II/Sriwijaya). Prajurit Yonarhanud 12/SBP menerima Pembekalan Hukum oleh Babinkum TNI tentang aturan pelibatan/Rules Of Engagement (ROE) yang disampaikan oleh Kabiddukkum Babinkum TNI Kolonel Sus Dedy Eka Putra,S.H., M.H., Senin (26/06/2023) bertempat di Aula Dharma Wangsa Yonarhanud 12/SBP.*_
Dalam pengarahannya Kolonel Sus Dedy Eka Putra, S.H., M.H., memberikan penjelasan kepada Prajurit agar mengerti dan memahami apa yang harus dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan dalam melaksanakan tugas oprasi di daerah Papua, sehingga mereka dapat melaksanakan tugas secara proporsional dan profesional.
Selain itu, karena dalam melaksanakan tugas sehari-hari mereka akan lebih sering berinteraksi dengan masyarakat, Kabiddukkum Babinkum TNI Kolonel Sus Dedy Eka Putra, S.H., M.H., juga menekankan agar lebih mengutamakan pendekatan secara persuasif dengan tidak menghilangkan unsur ketegasan dalam mengatasi setiap permasalahan yang terjadi di lapangan.
Manfaat ROE adalah memudahkan Komandan dalam memonitor kepatuhan prajurit terhadap pelaksanaan perintah atau instruksi yang telah diberikan serta menghilangkan keragu-raguan prajurit dalam melaksanakan tugasnya di lapangan. ROE ini bertujuan untuk memberikan legitimasi terhadap Operasi serta memberikan akuntabilitas publik atas pelaksanaan tugas di bidang pertahanan negara dan sebagai pedoman yang harus dimengerti, diingat dan dilaksanakan oleh seluruh Prajurit.
“Kegiatan pembekalan hukum ini merupakan kegiatan yang sangat positif karena dapat membantu para Prajurit yang akan melaksanakan Satgas Pamrahwan di Maluku sekaligus sebagai pedoman dalam mengambil langkah bertindak dalam menghadapi dinamika di daerah penugasan”, ujar Danyonarhanud 12/SBP Letkol Arh Agus Prijambodo, S.Sos, MIP.
Editor | R A
Pewarta | Joko Lelono