InteL86tv.Com | PALEMBANG – Puluhan massa dari GANN Sumsel menggelar aksi damai di halaman Kantor Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang, Senin,(7/8/2023).
Massa menuntut Atas putusan Hakim pengadilan Negeri Kelas 1 A palembang, terhadap Pelaku Tindak pidana Penyalah Gunaan Narkotika Jenis Sabu seberat 115 Kg,yang seharusnya Tuntutan Hukuman Mati,tetapi hanya dijatuhi hukuman tahanan 20 tahun Penjara.
PUTUSAN Nomor 598/PidSus/2023/PN Pig Pengadilan Negeri Palembang yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara.
Terdakwa Nurhasan Bin Acun Bahwa Sumatera Selatan berada pada peringkat 2 (kedua) Nasional terbanyak,pemakai narkoba, masuk dalam darurat narkoba.
Dalam Orasinya Nurfrafyanti Fanny, Ketua Umum Yayasan Gugus Antisipasi Narkotika Nusantara (GANN) pimpinan dan penanggung jawab Aksi tersebut bersama Korlap Heri Suyatno memberikan
Apresiasi yang setinggi tingginya kepada BNNP Sumatera Selatan.pada tanggal 2 Januari tahun 2023 BNNP Sumatera Selatan, yag telah menyelamatkan 110.400 ribu jiwa anak bangsa di sumatera Selatan,
“Dengan menggagalkan peredaran narkoba dengan jumlah sebesar 115 kg Sabu, telah menangkap Nurhasan di Jalan Kolonel Dani Efendi, Talang Betutu, Kecamatan Sukarami Palembang.
” Penyalagunaan narkoba termasuk pelanggaran HAM berat ! Yang dilakukan penyalahguna maupun pengedar narkoba itulah yang merupaka pelanggaran HAM berat, mengapa,
1. Karena dengan prilaku dan kegiatan mereka itulah generasi bangsa kita menja korban. Tidak sedikit nyawa hilang dampak dari narkoba tersebut
2. Karna dampak dari Narkoba adalah mengganggu/membatasi/merusak jiwa manusia untuk dapat melaksanakan pekerjaan dan menikmati kebebasan hidup yang berorientasi untuk hal-hal yang positif.
Eksekusi Mati baik Penyalah Guna Narkoba Tidak Melangar HAM Seperti yang sudah dikatakan sebelumnya,
Menurut sebagian masyarakat, eksekusi mati melanggar pasal 28 A UUD 1945. Tetapi di pasal 28 G Ayat (1) UUD 1945 jelas tertera bahwa manusia berhak untuk mendapatkan perlindungan.
“Contoh perlindungan dari kejahatan narkoba yang dapat tiba-tiba mengancam nyawa Dalam hal yang seperti ini asas kepentingan umum sangat harus ditega menyampingkan kepentingan khusus atau pribadi. logikanya seperti ini bila se Orang terancam nyawanya karena hanya seorang terpidana narkoba melakukan tindak kejahatan untuk kepentingan pribadi atau kelompoknya.
“Apakah Anda berpendapat kalau 110.400 orang terancam nyawanya demi menyelamatkan orang penjahat narkoba?
Mahkamah Konstitusi pernah memutuskan bahwa hukuman mati yang diancamkan untuk kejahatan tertentu dalam UU No 22 Tahun 1997 tentang Narkotika tidak bertentangan dengan UUD 1945. Hukuman mati tidak bertentangan dengan hak untuk hidup yang dijamin oleh UU 1945, karena konstitusi Indonesia tidak menganut asas kemutiakan Hak Asasi Manusia (HAM).
Hak Asasi yang diberikan oleh konstitusi kepada warga negara mulai dari pasal 28 hingga 281 Bab XA UUD 1945, dibatasi oleh pasal 28), bahwa hak asasi seseorang digunakan dengan harus menghargai dan menghormati hak azasi orang lain demi berlangsungnya ketertiban umum dan keadilan sosial.
“Pandangan konstitusi itu, ditegaskan juga oleh UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM yang juga menyatakan pembatasan hak asasi seseorang dengan adanya hak orang lain demi ketertiban umum. Jadi sama sekali tidak ada yang bertentangan dengan konstitusi mengenai masalah Hukuman mati ini.
Ketua Sub Komisi Pengkajian Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Soelistyowati Soegondo berpendapat bahwa hukuman mati sejalan dengan Pasal 28) ayat (2) UUD 1945 (bahwa dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang). Sehingga dengan sangat jelas hukuman mati dapat dilakukan dan tidak melanggar HAM.
Pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan Hukuman Keadaan yang memberatkan Perbuatan terdakwa tidak mendukung program Pemerintah dalam Pemberantasan Penyalahgunaan Narkotika,
Keadaan yang meringankan Terdakwa bersikap sopan dipersidangan Perbuatan yang dilakukan terdakwa hanya diperintah atau disuruh Robert Pemilik Narkotika golongan 1 tersebut (DPO) dan belum menerima upah,
Terdakwa belum pernah melakukan perbuatan tindak pidana tersebut dan belum pernah dihukum Terdakwa menyesali perbuatannya dan Berjanji tidak mengulangi lagi.
(Jurnalis: M.Effendi)