Intel86tv.com | Palembang – Sumatera Selatan(18/03). Enam sopir di tangkap anggota ditreskrimsus polda Sumatera Selatan karena menyelundupkan batubara ilegal ke pulau Jawa.
Selain enam sopir ikut juga di amankan enam truk jenis Hino yang di gunakan untuk membawa batubara dari kabupaten Muara Enim Sumsel.
Enam sopir beserta truknya di tangkap subdit lV tipidter ditreskrimsus polda sumsel (09/03) di desa Batu Kuning Baturaja kabupaten OKU dengan muatan 20 ton batubara tujuan Cilegon Banten sopirnya S.
Selanjutnya (17/03)di desa Sukajadi tiga sopir inisial S, SR dan J termasuk truknya muata batubara 88 ton tujuan Jakarta.
Kemudian (18/03) di desa Tanjung Baru Baturaja kembali di amankan satu truk beserta sopirnya S muatan batubara 20 ton tujuan Tujuan cakung Jakarta.
Kasubdit lV tipidter AKBP Bagus Suryo Wibowo senin,(18/03) mengatakan tersangka sopir di tangkap karena membawa batubara ilegal hasil tambang tampa izin dan tampah dokumen yang syah.
Mereka mengambil batubara dari stokpile di Baturaja OKU berbagai tujuan di Jawa berdasarakan perintah kasus akan terus di kembangkan.
Seperti yang memberi perintah, penerima batubara, sudah berapa lama beraksi yang pasti mereka tidak ada hubungan artinya terpisaha satu dengan yang lainnya, barang bukti sekarang di titipkan ujar Bagus.
Akibat perbuatannya ke enam sopir di tetapkan jadi tersangka di tuntut pasal 161 UU No 3 tahun 2020 tentang Minerba ancaman 5 tahun penjara atau denda 100 Milyar. (M.Efendi)