Bagikan Paket Sembako Kepada Buruh dan Panti Asuhan FSB Nikeuba Kota Palembang Peringati Hari Buruh 

Intel86tv.com | Palembang – Dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day,
Federasi Serikat Buruh Niaga Keuangan, Perbankan dan Aneka Industri (FSB Nokeuba) Kota Palembang, dalam naungan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesa (KSBSI) bekerjasama dengan Polda Sumsel memberikan bantuan sembako kepada para buruh yang terdampak PHK oleh perusahaan, kegiatan tersebut di laksanakan di Sekretariat FSB Nikeuba Kota Palembang jalan Sersan Sani Lorong Kandis 2 No. 901 Kecamatan Kemuning Kota Palembang, Rabu(1/5/2024).

Kegiatan yang dilangsungkan di Sekretariat FSB Nikeuba Kota Palembang dihadiri langsung oleh Kapolda Sumsel melalui Dir Intelkam Polda Sumsel yang di Wakili oleh Kasubdit III Dit Intelkam Polda Sumsel AKBP SUKARMINTO, SH, MH, Ketua FSB Nikeuba Kota Palembang H. Hermawan, SH serta Pengurus dan Anggota FSB Nikeuba Kota Palembang.

Kasubdit III Dit Intelkam Polda Sumsel AKBP SUKARMINTO, SH, MH dalam sambutannya mengucapkan selamat memperingati hari Buruh Se-Dunia.

Hari Buruh kali ini kita laksanakan berbeda dengan tempat-tempat yang lain,”kita menyampaikan aspirasi itu memang bagus tapi kita bisa menyampaikannya lewat Audiensi,”ujarnya.

“Hari ini kita gunakan untuk memberikan bantuan-bantuan sosial kepada masyarakat khususnya kepada Panti Asuhan, kepada Rekan-rekan buruh yang ada disini,”Pungkasnya.

Sementara itu, H. Hermawan Ketua FSB Kota Palembang mengatakan memperingati Hari Buruh Internasional tahun 2024, kami FSB Nikeuba Kota Palembang melakukan aksi Sosial kepada Buruh yang terkena PHK dan Kepada Panti Asuhan yang ada di Kota Palembang berupa pembagian Sembako.

Kegiatan atau aksi hari ini bekerjasama dengan Polda Sumsel, sehingga dengan adannya aksi yang kami lakukan bisa secara nyata membantu masyarakat sekitar dan juga kawan-kawan buruh.

“Dalam Kerangka tuntutan terhadap Repleksi Perburuan saat ini, kita tetap menuntut agar di cabutnya Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja karena itu yang menjadi momok bagi buruh, tetap kami menuntut agar Omnibus Law itu di cabut artinya tanpa ada lagi penawaran,”pungkasnya. (M.Efendi)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *