Intel86tv.com | Musi Rawas,- Dalam upaya mencegah dan meminimalisir pelanggaran personil polri, Bidpropam Polda Sumsel gelar kegiatan Mitigasi Pelanggaran Disiplin guna mencegah perilaku menyimpang atau pelanggaran anggota polri Tahun 2024 di Polres Musi Rawas Jum’at (14/06/2024).
Kedatangan Tim Bidpropam Polda Sumsel Dipimpin oleh Kaur Binetika Subbidwabprof Polda Sumsel Kompol M Hermawansyah SAg MSi yang didampingi langsung oleh PS Kasi Propam Polres Musi Rawas Ipda Krismanianto SH Beserta PJU Polres Musi Rawas.
Kegiatan tersebut digelar di Aula Pesat Gatra Polres Musi Rawas, Jumat (14/6/2024). Sebelum dimulai terlebih dahulu dilaksanakan kegiatan pengarahan oleh Kompol M Hermansyah yang diikuti 50 personel Polres Musi Rawas.
Dalam arahannya menyampaikan tentang pembinaan pencegahan perilaku menyimpang atau pelanggaran anggota polri dan sosialisasi Perpol 7 Tahun 2022 tentang kode etik Polri dan Komisi Kode etik Polri, sosialisasi pelarangan PNPP bergaya hedonisme atau ikut dalam kelompok yang dapat dipersepsikan bergaya hedonis /glamor serta judi online.
Dalam kegiatan pengarahan tersebut juga disampaikan beberapa materai kepada anggota Polres Musi Rawas diantaranya yaitu
– Kasus yang sedang viral tentang penggunaan medsos dan Pelarangan bergaya hedonis.
– Larangan penyalahgunaan Narkotika baik sebagai pemakai ataupun pengedar
– penyimpangan disorientasi seksual (LGBT)
– aturan tentang pengadaan barang dan jasa dan tidak berpihak terhadap kontraktor.
– Larangan keterlibatan anggota Polri dalam politik menjelang pemilihan kepala daerah
– bebas pungli pada pelayanan masyarakat dalam pembuatan sim,samsat dan Skck
-Prosedur dalam penegakan disiplin dan kode etik
– Penanganan perkara yang dilakukan oleh penyidik dan penyidik pembantu harus profesional dan tidak berpihak kepada pelapor atau pun terlapor
– aturan dan pengawasan tentang pengunaan senpi dinas dan piket jaga tahanan
– Pengawasan tentang judi online
– Hindari perbuatan perselingkuhan dan perzinahan terhadap anggota Polri Bhayangkari dan masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut juga dilakukan tanya jawab tentang pelaksanaan tugas dan tanggung jawab dalam Peraturan Kepolisian No 7 Tahun 2022 tentang KEPP dan KKEP. Ucap Alumni Fakultas Syari’ah UIN Rafah Palembang
“Kegiatan ini merupakan upaya kita untuk mencegah dan meminimalisir terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh anggota kita, supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” katanya. hermawansyah.
Lanjut Ia menekankan kepada Kasi Propam dan juga Para Kanit Polsek Jajaran Polres Musi Rawas agar lebih aktif lagi melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap personilnya.
“Selain itu kita juga menekankan kepada Polres Musi Rawas beserta Jajaran untuk melakukan pengawasan dan pengecekan terhadap Pelayanan SKCK, SIM, dan Ruang Tahanan Polres Musi Rawas,” pungkasnya.(M.Efendi)