Intel86tv.com | Palembang – Kodam II/Sriwijaya menggelar sosialisasi Peraturan Kasad (Perkasad) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kasad Nomor 15 tahun 2020 tentang pembentukan produk hukum di lingkungan TNI AD, bertempat di Gedung Nasution Makodam II/Sriwijaya, Palembang, Kamis (20/06/2024).
Dalam amanat Pangdam II/Sriwijaya yang dibacakan oleh Asisten Perencanaan Kodam II/Sriwijaya Kolonel Inf I Nyoman Yudhana DP menyampaikan
bahwa sosialisasi hukum dilaksanakan dengan adanya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang mendasari Perkasad Nomor 25 tahun 2023.
Tentang Perubahan atas Perkasad Nomor 15 tahun 2020, tentang pembentukan produk hukum di lingkungan TNI AD, yang efektif dan efisien, sehingga tugas kedepan yang semakin kompleks dapat diemban dengan baik sesuai ketentuan dan tidak melanggar hukum.
“Saya berharap, kepada seluruh satuan jajaran Kodam II/Sriwijaya dapat memperhatikan, mempedomani dengan sungguh-sungguh dan seksama materi yang diberikan oleh Tim dari Dirkumad,” harapnya.
Sementara itu, Tim Sosialisasi dari Ditkumad dipimpin oleh Kasubdit Binundang Kolonel Chk Donny Setyo Dwi Atmojo, SH, MIP, MH yang didampingi Letkol Chk Gatot Priambo dan Mayor Chk Budi Purnomo, SH, MH.
Pada kesempatan tersebut membacakan sambutan Asisten Perencanaan dan Anggaran (Asrena) Kepala Staf TNI AD (Kasad) Mayjen TNI IGN Wisnu Wardana, S.E. bahwa pelaksanaan program kegiatan TNI AD, khususnya di bidang sistem hukum untuk menunjang tugas pokok TNI AD saat ini dan dimasa mendatang.
“Kegiatan sosialisasi ini merupakan Peraturan Kasad dilaksanakan berdasarkan Progja dan Anggaran tahun 2024 pembentukan produk Hukum di Lingkungan TNI AD,” jelasnya.
Kegiatan sosialisasi pembentukan produk hukum di lingkungan TNI AD diikuti secara tatap muka dan virtual oleh Para Asisten, Kabalakdam II/Sriwijaya selain itu diikuti juga dari pejabat Korem jajaran Kodam II/Swj. (M.Efendi)