Langkat (Sumut) Kecamatan Secanggan –Menanggapi keluhan dan informasi dari warga masyarakat tentang dugaan maraknya praktik perjudian Tembak ikan di wilayah Kecamatan Secanggang Kabupaten Langkat (Sumut), Polsek Secanggang melakukan tindakan tegas.
Melalui Tim Reskrim Polsek Secanggang yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPDA Bujur H. Sianturi, SE. berhasil mengamankan dua unit meja judi tembak ikan beserta salah seorang warga Dusun 5, Desa Karang Anyar Kecamatan Secanggang yang berinisial (M), yang diduga sebagai pemilik lokasi atau pun sebagai pemilik tempat (lapak) meja judi tembak ikan tersebut beroperasi.
Operasi penggerebekan mesin / meja judi tembak ikan tersebut dilaksanakan pada hari Senin (28/10/2024), sekitar pukul 14 wib.
Dalam oprasi pengerbekan meja judi tembak ikan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Secanggang berserta para anggotanya, dan didampingi oleh Kades Karang Anyar beserta warga masyarakat Desa Karang Anyar, berhasil mengamankan dua unit meja judi tembak ikan yang pada hari itu juga langsung dibawa ke Polsek Secanggang.
Kepada awak media kpksigap, Kanit Reskrim Polsek Secanggang IPDA Bujur H. Sianturi, SE, mengatakan,Selamat siang saya dengan Kanit Reskrim Polsek Secanggang, bersama dengan Pak Kepala Desa Karang Anyar, dan bersama masyarakat juga, saat ini juga berdampingan dengan pemilik tempat, yang diduga dijadikan tempat perjudian meja ikan, sebelumnya kita sudah melakukan himbauan dan menyampaikan untuk tidak melakukan kegiatan perjudian dilokasi tersebut, namun yang bersangkutan masi tetap melakukan, dan hari ini kita lakukan penindakan dan barang- barang dua unit meja ikan kita amankan, dan nanti nya kita Bawak ke Polsek Secanggang, demikian kami sampaikan terimakasi dan selamat siang. Tutup Kanit Reskrim Polsek Secanggang itu.
Penulis Berita (Arifin)