InteL86tv.com | Nias Selatan – TB selaku Kepala Desa Hilisalo’o Tahun 2020 dan LB selaku Kaur Keuangan Desa Hilisalo’o Tahun 2020 ditetapkan sebagai Tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Kegiatan Pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Hilisalo’o Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan Tahun Anggaran 2020.
Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan Dr. Rabani M. Halawa, S.H., M.H melalui Kasi Intelijen Hironimus Tafonao, S.H., M.H dan didampingi Kasi Pidsus Hariyanto, S.H., M.H, pada saat Press Conference di Kantor Kejaksaan Negeri Nias Selatan mengatakan, Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Nias Selatan telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 2 (dua) orang tersangka terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Kegiatan Pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Hilisalo’o Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan Tahun Anggaran 2020.
Adapun identitas Tersangka tersebut yaitu :
TB selaku Kepala Desa Hilisalo’o Tahun 2020, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP– 05/ L.2.30/ Fd.1/ 11/ 2024 tanggal 19 November 2024.
LB selaku Kaur Keuangan Desa Hilisalo’o Tahun 2020, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP– 06/ L.2.30/ Fd.1/ 11/ 2024 tanggal 19 November 2024.
Untuk mempercepat proses penyidikan, kedua tersangka tersebut dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 19 November 2024 s/d 08 Desember 2024 di Lembaga Pemasyarakatan Klas III Teluk Dalam berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT-03/L.2.30/Fd.1/11/2024 tanggal 19 November 2024 (TB) dan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT-04/L.2.30/Fd.1/11/2024 tanggal 19 November 2024 (LB).
Sebelumnya TB selaku Kepala Desa Hilisalo’o Tahun 2020 dan LB selaku Kaur Keuangan Desa Hilisalo’o Tahun 2020 diperiksa dengan status sebagai saksi selama 5 jam sejak pukul 11.00 Wib – 16.00 Wib oleh Tim Penyidik. Selama pemeriksaan TB dan LB diberikan 9 pertanyaan oleh Tim Penyidik guna mengetahui keterlibatan kedua tersangka tersebut pada perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Kegiatan Pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Hilisalo’o Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan Tahun Anggaran 2020 dengan pagu anggaran Tahun 2020 sebesar Rp. 1.421.931.693,- (Satu milyar empat ratus dua puluh satu juta sembilan ratus tiga puluh satu ribu enam ratus sembilan puluh tiga),
Dalam perkara ini, kerugian keuangan Negara sebesar Rp. Rp 616.632.573,- (enam ratus enam belas juta enam ratus tiga puluh dua ribu lima ratus tujuh puluh tiga rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan Negara/Daerah atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Kegiatan Pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Hilisalo’o Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan Tahun Anggaran 2020 oleh Auditor pada Inspektorat Kabupaten Nias Selatan.
Bahwa perbuatan Tersangka sebagaimana diatur dikenakan pasal : Pasal 2 Ayat (1) UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pasal 3 Undang – undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang – undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk Perkara ini tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang telah diperoleh oleh penyidik.
Teluk Dalam, 19 November 2024
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Nias Selatan
Sumber : Hironimus Tafonao, S.H., M.H.
PeWarta : Ozi S.Sar